Jamaah dengan keterbatasan fisik tetap dapat menunaikan umroh, sebab syariat memberi keringanan atau rukhshah. Tawaf dan sa'i boleh dilakukan sambil duduk di kursi roda, baik didorong maupun memakai kursi roda elektrik. Bila kondisi tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik, tersedia pilihan badal umroh. Dasarnya, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya (QS Al-Baqarah ayat 286).
Bagaimana melaksanakan tawaf dan sa'i dengan kursi roda?
Jamaah yang tidak kuat berjalan boleh tawaf dan sa'i menggunakan kursi roda. Niatnya tetap karena Allah, dan hitungan putaran tetap tujuh. Masjidil Haram menyediakan jalur khusus pengguna kursi roda di area tawaf maupun sa'i, sehingga ibadah dapat ditunaikan dengan tertib tanpa memaksakan diri.
- Kursi roda boleh didorong oleh pendamping atau petugas.
- Tersedia juga layanan kursi roda elektrik di dalam masjid.
- Jalur khusus memudahkan jamaah menyelesaikan tujuh putaran dengan aman.
- Jamaah lansia dianjurkan didampingi agar lebih tenang dan terjaga.
Apa itu niat bersyarat untuk jamaah berisiko?
Bagi yang khawatir tidak mampu menyelesaikan ibadah karena sakit, para ulama menganjurkan niat bersyarat saat berihram, yaitu mengucapkan Allahumma mahilli haitsu habastani, yang berarti ya Allah, tempat tahallulku di mana pun Engkau menahanku. Dengan syarat ini, bila benar-benar terhalang, jamaah boleh bertahallul tanpa kewajiban dam.
Kapan badal umroh menjadi pilihan?
Badal umroh adalah pelaksanaan umroh oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu hadir karena sakit permanen, usia sangat lanjut, atau telah wafat. Para ulama menilai badal umroh sah, dengan syarat pelaksananya sudah pernah berumroh untuk dirinya sendiri lebih dahulu. Dalilnya diqiyaskan dengan hadis tentang wanita yang meminta izin Nabi untuk menghajikan ayahnya yang renta.
Apa yang perlu disiapkan jamaah lansia?
Jamaah lansia atau yang sakit dianjurkan memeriksakan kesehatan sebelum berangkat dan membawa obat pribadi yang cukup. Membawa keterangan dokter membantu memastikan kesiapan perjalanan, terutama bagi penderita penyakit kronis. Selain itu, mengatur ritme ibadah, beristirahat cukup, dan tidak memaksakan diri di tengah kepadatan sangat penting. Dengan persiapan yang matang, ibadah dapat ditunaikan dengan aman tanpa membahayakan kesehatan.
Karena jamaah lansia dan berkebutuhan khusus memerlukan perhatian lebih, banyak yang memilih penyelenggara yang menyediakan pendamping, kursi roda, dan pengaturan jadwal yang lapang. Layanan pendampingan seperti ini menjadi salah satu kriteria yang banyak dipertimbangkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah umroh dengan kursi roda tetap sah?
Sah. Tawaf dan sa'i dengan kursi roda dibolehkan bagi yang lemah atau sakit, dan ibadahnya tetap sempurna.
Siapa yang boleh menjadi pelaksana badal umroh?
Orang yang sudah pernah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri, lalu meniatkan umroh berikutnya untuk orang yang dibadalkan.
Apakah perlu surat dokter bagi jamaah sakit?
Untuk kondisi tertentu, keterangan dokter membantu memastikan kesiapan dan keamanan perjalanan, terutama bagi lansia dan penderita penyakit kronis.
Dengan memahami keringanan ini, Bapak/Ibu yang memiliki keterbatasan fisik tetap dapat menunaikan umroh dengan tenang, aman, dan sesuai tuntunan.
Referensi
- King Salman Travel, Fiqih Haji Umrah Keterbatasan Fisik (QS Al-Baqarah 286). https://kingsalman-travel.com/blog/detail/177/fiqih-haji-umrah-keterbatasan-fisik-panduan-rukhshah-resmi
- BPKH, Syarat Badal Umroh. https://bpkh.go.id/syarat-badal-umroh/
- Liputan6, Hukum Menjalankan Rukun Umrah dengan Kursi Roda. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5576352/hukum-menjalankan-rukun-umrah-dengan-kursi-roda-bagi-penyandang-disabilitas-dan-lansia