Apa Itu Tawaf Wada dan Mengapa Penting Dilakukan

Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Dalam ibadah haji, tawaf wada hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat. Adapun dalam umroh, para ulama berpendapat tawaf wada tidak wajib, melainkan dianjurkan, sebagai penutup yang baik sebelum pulang.

Apa makna dan dasar tawaf wada?

Secara bahasa, wada berarti perpisahan, sehingga tawaf wada berarti mengelilingi Ka'bah tujuh kali sebagai pamitan kepada Baitullah. Dasarnya hadis Ibnu Abbas bahwa orang-orang diperintahkan agar akhir perjumpaan mereka adalah dengan Baitullah, dan wanita haid dikecualikan. Para ulama memahami perintah ini ditujukan kepada jamaah haji.

Bagaimana hukumnya bagi jamaah umroh?

Mayoritas ulama berpendapat tawaf wada bagi jamaah umroh hukumnya sunnah, bukan wajib. Jamaah yang langsung pulang setelah umroh tanpa tawaf wada tidak berdosa dan tidak dikenai dam. Pertimbangannya, umroh disebut sebagai haji kecil, sehingga tidak memikul seluruh kewajiban seperti haji. Sebagian ulama lain menganjurkannya lebih kuat bagi yang menempuh perjalanan jauh. Karena itu, mengerjakannya tetap dipandang baik meski bukan keharusan, dan meninggalkannya tidak mengurangi keabsahan umroh.

Mengapa banyak jamaah tetap melakukannya?

  • Sebagai bentuk penghormatan dan kerinduan terakhir kepada Ka'bah.
  • Mengikuti kebiasaan baik yang dianjurkan para ulama saat keluar dari Makkah.
  • Menambah keberkahan dan menutup perjalanan ibadah dengan tawaf dan doa.

Kapan waktu pelaksanaan tawaf wada?

Tawaf wada dikerjakan sebagai amalan terakhir sebelum benar-benar meninggalkan Makkah, bukan jauh hari sebelumnya. Karena itu, idealnya dilakukan setelah seluruh keperluan selesai dan jamaah siap berangkat. Para ulama membolehkan keperluan ringan setelahnya, seperti membeli bekal, selama tidak menghabiskan waktu lama. Jika jeda terlalu panjang sehingga tawaf tidak lagi menjadi amalan penutup, sebagian ulama menganjurkan mengulangnya agar makna perpisahan dengan Baitullah tetap terjaga.

Jika jamaah ingin tawaf di saat terakhir sebelum keberangkatan, cukup diniatkan sebagai tawaf sunnah biasa. Karena waktu menjelang kepulangan sering padat, pengaturan jadwal oleh penyelenggara yang berpengalaman membantu jamaah menyempatkan tawaf perpisahan tanpa terburu-buru. Akomodasi yang dekat Masjidil Haram juga memudahkan jamaah kembali ke Ka'bah sebelum pulang.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah jamaah umroh berdosa jika tidak tawaf wada?

Tidak. Menurut mayoritas ulama, tawaf wada dalam umroh hanya dianjurkan, sehingga meninggalkannya tidak berdosa dan tidak dikenai fidyah.

Apa beda tawaf wada dengan tawaf umroh?

Tawaf umroh adalah rukun yang menentukan keabsahan, sedangkan tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dalam umroh bersifat sunnah.

Apakah boleh berbelanja setelah tawaf wada?

Para ulama membolehkan keperluan singkat. Jika tertahan lama, dianjurkan mengulang tawaf agar benar-benar menjadi amalan terakhir di Makkah.

Dengan memahami kedudukannya, Bapak/Ibu dapat menjadikan tawaf wada sebagai penutup perjalanan yang indah, tanpa merasa terbebani bila keadaan tidak memungkinkan.

Referensi

Hukum dan Tata Cara Umroh bagi Wanita yang Sedang Haid