Menjelang kepulangan dari Tanah Suci, banyak jamaah ingin berpamitan dengan Baitullah. Di sinilah tawaf wada hadir sebagai penutup yang penuh makna. Namun, statusnya bagi jamaah umroh perlu dipahami secara tepat agar tidak salah kaprah.
Apa itu tawaf wada?
Tawaf wada berasal dari kata wada yang berarti perpisahan. Ia adalah tawaf yang dilakukan sebagai aktivitas terakhir sebelum seseorang meninggalkan Makkah. Landasannya adalah sabda Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dan Abu Dawud, agar seseorang tidak pulang kecuali menjadikan Baitullah sebagai tempat terakhir yang dikunjunginya.
Bagaimana hukum tawaf wada bagi jamaah umroh?
Inilah bagian yang sering disalahpahami. Untuk jamaah haji, sebagian besar ulama menilai tawaf wada hukumnya wajib, dan meninggalkannya tanpa uzur dikenai dam. Namun untuk jamaah umroh, terdapat perbedaan pendapat. Mazhab Hambali dan Hanafi cenderung mewajibkannya bagi siapa pun yang keluar dari Makkah, sedangkan sebagian ulama lain, termasuk pandangan dalam mazhab Maliki dan sebagian Syafii, menilainya sunnah bagi jamaah umroh. Karena itu, banyak ulama menyimpulkan bahwa meninggalkan tawaf wada dalam umroh tidak membatalkan ibadah dan tidak selalu mewajibkan denda.
Mengapa tawaf wada tetap penting dilakukan?
Terlepas dari perbedaan hukum, tawaf wada memiliki nilai spiritual yang dalam. Ia menjadi salam perpisahan kepada Baitullah, momen untuk memanjatkan doa agar diberi kesempatan kembali, serta penutup ibadah yang menambah kekhusyukan. Banyak jamaah merasakan keharuan tersendiri saat menatap Kabah untuk terakhir kalinya sebelum pulang.
Apa yang perlu diperhatikan saat tawaf wada?
Tawaf wada sebaiknya benar-benar menjadi amalan terakhir. Setelah melaksanakannya, jamaah dianjurkan segera bersiap pulang dan tidak berlama-lama untuk keperluan di luar perjalanan. Wanita yang sedang haid dikecualikan dari tawaf ini, berdasarkan keringanan yang diberikan Nabi sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih.
Pada Umroh Ramadhan Series Alburaq, pembimbing ibadah mengatur waktu tawaf wada agar selaras dengan jadwal kepulangan. Lokasi Hotel Owais yang sangat dekat dengan Masjidil Haram memudahkan jamaah menunaikan tawaf perpisahan ini dengan tenang sebelum berangkat menuju bandara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah jamaah umroh berdosa bila tidak tawaf wada?
Menurut pendapat yang menilainya sunnah bagi umroh, tidak berdosa dan umroh tetap sah. Namun melakukannya lebih utama.
Apakah tawaf wada memakai kain ihram?
Tidak harus. Tawaf wada dilakukan setelah tahallul, sehingga jamaah boleh mengenakan pakaian biasa yang sopan.
Daftar Pustaka
- Imam Muslim dan Abu Dawud, riwayat Abdullah bin Abbas tentang tawaf perpisahan.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, riwayat keringanan bagi wanita haid.
- Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim.
- Kementerian Agama RI, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.