Para ulama berbeda pendapat tentang mengulang umroh dalam satu perjalanan. Mayoritas ulama membolehkannya dengan syarat jamaah keluar ke tanah halal seperti Tan'im untuk mengambil ihram baru. Sebagian ulama menilai sebaiknya tidak terlalu sering agar tidak memberatkan diri. Memahami ragam pendapat ini membantu jamaah bersikap bijak dan tidak berlebihan.
Apa dalil yang membolehkannya?
Dalil yang sering dirujuk adalah kisah Aisyah yang mengalami haid saat haji sehingga tidak sempat berumroh. Setelah haji, Nabi memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar, membawanya ke Tan'im untuk berihram umroh dari sana (HR Bukhari nomor 1780 dan Muslim nomor 1211). Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebut umroh termasuk ibadah yang boleh diulang selama jarak miqat dipenuhi.
Apa syarat sah mengulang umroh?
- Jamaah yang sudah berada di Makkah harus keluar lebih dahulu ke tanah halal di luar batas Tanah Haram.
- Tempat yang umum digunakan adalah Tan'im atau Masjid Aisyah, dan bisa juga Ji'ranah atau Hudaibiyah.
- Dari tempat itu, jamaah berniat dan berihram untuk umroh yang baru.
- Rangkaian umroh dikerjakan lengkap kembali, yaitu tawaf, sa'i, dan tahallul.
Bagaimana sikap yang bijak?
Sebagian ulama, seperti dinukil dari Imam Nawawi, mengingatkan bahwa meski Nabi membolehkan Aisyah, beliau sendiri tidak mencontohkan mengulang umroh berkali-kali dalam satu safar. Karena itu, mereka menganjurkan tidak berlebihan. Sebagian ulama lain bahkan menilai memperbanyaknya tanpa kebutuhan sebagai hal yang sebaiknya dihindari, dan menyarankan memperbanyak tawaf sunnah sebagai gantinya.
Mengapa Nabi tidak mengulang umroh dalam satu safar?
Para ulama mencatat bahwa saat Fathu Makkah, Nabi tinggal di Makkah beberapa hari tanpa keluar ke Tan'im untuk umroh kedua. Dari sini sebagian ulama menyimpulkan tidak perlu memperbanyak umroh dalam satu perjalanan. Adapun kisah Aisyah berlangsung dalam keadaan khusus, yaitu mengganti umroh yang tertunda karena haid. Memahami konteks ini membantu jamaah menempatkan dalil pada tempatnya dan bersikap proporsional.
Karena ini ranah khilaf, jamaah sebaiknya mengikuti bimbingan pembimbing ibadah yang amanah dan tidak memaksakan fisik secara berlebihan. Penyelenggara yang membekali manasik membantu jamaah memahami pilihan ini dengan tenang dan sesuai kemampuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah boleh umroh dua kali dalam satu hari?
Sebagian ulama membolehkan dengan syarat ihram baru dari tanah halal, namun sebagian menganjurkan tidak memaksakan diri agar ibadah tetap khusyuk.
Dari mana mengambil miqat untuk umroh ulang?
Dari tanah halal di luar Tanah Haram, yang paling umum adalah Tan'im atau Masjid Aisyah, juga Ji'ranah atau Hudaibiyah.
Apakah lebih baik mengulang umroh atau memperbanyak tawaf?
Sebagian ulama menilai memperbanyak tawaf sunnah lebih utama daripada terlalu sering keluar untuk umroh baru.
Dengan memahami hukum dan adabnya, Bapak/Ibu dapat menyikapi keinginan mengulang umroh secara bijak, mengikuti pendapat ulama, dan menjaga kekhusyukan ibadah.
Referensi
- Bekal Islam (Firanda), Hukum Mengulang-ngulangi Umroh dalam Satu Safar (HR Bukhari 1561, Muslim 1211). https://bekalislam.firanda.com/?p=3144
- Umrah Jogja, Bolehkah Umroh Berkali-kali (Al-Mughni Ibnu Qudamah, HR Bukhari 1780). https://umrahjogja.id/bolehkah-umroh-berkali-kali-dalam-satu-perjalanan-ini-penjelasan-fiqihnya/
- Muhammadiyah Kota Semarang, Hukum Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar. https://muhammadiyahsemarangkota.org/artikel/hukum-umroh-berkali-kali-dalam-satu-safar-haji/